0

Hukum Alif Lam Qamariah

Pengertian Alif Lam Qamariah

Ada baiknya, sebelum kita mempelajari tentang Hukum Alif Lam Qamariah ini, terlebih dahulu kita mempelajari tentang Hukum Alif Lam Ta’rif, sehingga lebih jelas dan mudah memahami.

Alif Lam Qamariah atau juga sering juga disebut sebagai Izhar Qamariah merupakan salah satu bagian dari 2 bagiah hukum Alif Lam Ta’rif yang terjadi ketika ada huruf Alif-Lam (ال  ) ketemu dengan  satu huruf hijaiyah yang berjumlah 14 Huruf Qamariah. Huruf tersebut adalah :



١, ب ،  ج ،  ح ،  خ ،  ع ،  غ ،  ف ،  ق ،  ك ،  م ،  و ،  ي ،  ه

Alif, Ba, Jim, Ha, Kho, ‘Ain, Ghoin, Fa’, Qof, Kaf, Mim, Waw, Ya dan Ha

Contoh Alif Lam Qomariah

Huruf Lam Qomariah ada 14 seperti tersebut di atas, dan contohnya sebagai berikut:




Contoh Alif Lam Qomariah Dalam Al Qur’an

Dalam Al Qur’an banyak sekali terdapat contoh Alif Lam Qomariyah, diantaranya adalah :

1.  Surat Ali Imron Ayat 2

2. Surat Al Baqoroh Ayat 2

3. Al Baqoroh Ayat 5

Cara Membaca Alif Lam Qomariyah

Secara etimologi, Qamariah asal katanya adalah qamarun, yang artinya adalah bulan. Dilihat dari filosofinya, bulan merupakan benda langit yang bisa dilihat oleh manusia dengan jelas.  Adapun cara membaca dari Hukum Alif Lam Qamariah yaitu jelas dan tegas (tidak berdengung) atau tidak diidghamkan.

Akan tetapi, ada hal-hal yang wajib diperhatikan ketika membaca Hukum Alif Lam Qamariah, diantaranya adalah :

  1. Apabila Alif Lam Qomariah berada di awal ayat atau disebut juga Ibtida’ (memulai bacaan setelah waqaf/berhenti), maka huruf hijaiyah Alif dibaca seperti huruf hijaiyah yang berharakat Fathah, meskipun di atas huruf hijaiyah Alif tersebut tidak tertulis harakat Fathah. Sementara itu, huruf Lam membacanya adalah disukun. Maka, secara otomatis huruf hijaiyah Alif-Lam tersebut cara membacanya [akan dibaca] “AL”.
  2. Apabila Alif Lam Mim Qomariah berada di tengah ayat (washal di tengah ayat), huruf hijaiyah Alif tidak dibaca, dan huruf huruf hijaiyah Lam tetap dibaca Sukun.

Hamzah Washal pada Hukum Alif Lam Qamariah

Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan Hukum Alif Lam Ta’rif, huruf hijaiyah Hamzah Washal dalam Hukum Alif Lam Qamariah – baik yang terdapat diawal ayat ataupun di samping tanda waqaf – seringnya dibantu dengan adanya harakat Fathah. Akan tetapi, ada beberapa juga ayat yang tidak ada tulisan harakat Fathahnya.

Perlu kita ketahui bahwasanya Mushaf Timur Tengah tidaklah memberi harokat pada Hamzah Washal. Sedangkan pada mushaf standar Indonesia, kadang-kadang memberi harakat Fathah di Hamzah Washal, kadang-kadang juga tidak memberikan harokat Fathah sama sekali.

Ciri khusus dari Alif Lam Qamariah yang tidak diberi harakat Fathah adalah selalu diikuti dengan tanda baca waqaf Mamnu (Lam-Alif) dan terletak di atas Ra’su Ayat atapun di ujung ayat)

3. Setelah membaca penjelasan di atas, maka cara membaca Hukum Alif Lam Qamariah yang selanjutnya adalah ketika kita mempunyai keinginan untuke mewashalkan ayat [menyambung antara ayat pertama ke ayat yang berikutnya]; maka huruf hijaiyah Alif (Hamzah Washal) kita anggap tidak ada, dan kita langsung masuk dan membaca huruf hijaiyah Lam Sukun.

Dan yang harus kita perhatikan lagi adalah apakah ada tanda Waqaf Mamnu’ di samping ayat tersebut ataukah tidak.  Waqaf Mamnu’  (   مم  وع ) yaitu sebuah waqaf yang dalam Al Qur’an disimbolkan menggunakan huruf hijaiyah Lam-Alif  (ﻻ  ), dan  tanda waqaf ini tujuannya atau fungsinya adalah agar para pembaca Al-Quran JANGAN BERHENTI di tanda ini (WAQAF TERLARANG). Bila kita dengan sangat  terpaksa sekali harus berhenti dalam tanda waqaf Mamnu ini, maka bacaan wajib dimundurkan. Cara membaca waqof seperti ini juga berlaku ketika Waqaf Mamnu’ terletak pada tengah ayat.

Akan tetapi, apabila  Waqaf Mamnu’ yang terletak pada Ujung Ayat (Ra’su Ayat), maka kita diperbelahkan untuk berhenti dan juga boleh juga tak berhenti, hal ini disebabkan oleh karena sebagian besar dari ahli tafsir Al-Quran menilai bahwa membaca Al-Quran dengan satu ayat-satu ayat- dianggap telah baik artinya, dan ini bukanlah merupakan waqaf Qabih yang akan memperburuk makna.

Kecuali di Surah Al Maa’uun ayat yang ke-4, menurut pendapat sebagian besar ulama Ahli Tafsir harus disambung (washal) ke Ayat yang ke-5, sebab bila dibacanya terputus pada ayat yang ke-4, artinya menjadi kurang baik (Insya Allah pembahasan ini akan diperjelas pada bab pembagian Waqaf).

Mari kita perhatikan perbedaan antara mushaf standar Indonesia dan mushaf Timur Tengah di bawah !

Hamzah Washal di dalam hukum Alif Lam Qamariah yang berada di Mushaf Timur Tengah mempunyai tanda / ciri yaitu adanya simbol Sakna [kepada Huruf hijaiyah Shad terletak di atas huruf Alif], sementara itu pada mushaf standar Indonesia tak ada harakat/baris. Akan tetapi, pada kata/kalimah Al-Maliku [Alif yang diberi warna merah, lihat pada contoh ayng terletak di bawah] pada mushaf Indonesia, untuk huruf hijaiyah Hamzah Washal-nya dikasih tanda/harakat Fathah.

Marik kita bandingkan pula dengan contoh pada Surah Al-Kahfi dan Al-Qaariiah yang tak diberi harakat/tanda Fathah pada contoh di atas.

Bila kita lihat dari contoh pada surah Al-Hasyr ayat ke-23 di atas, salah satu ciri-ciri khas Alif Lam Qamariah (ال  ) yang mempunyai harakat Fathah dalam mushaf standar Indonesia, yaitu selalu diikuti oleh tanda Waqaf dan ini menunjukkan bahwa telah sempurna atau sudah baik artinya. Seperti halnya Waqaf Jaiz yang diberi tanda / simbol huruf hijaiyah Jim (ج  ) pada contoh surah Al-Hasyr di atas. Waqaf Jaiz merupakan tanda / simbol waqaf ini diberikan dengan maksud agar orang yang membaca Al-Quran tersebut sebaiknya berhenti, akan tetapi dibolehkan juga untuk melanjutkan bacaannya.

Mari kita bandingkan dengan Waqaf Mamnu’ yang terdapat dalam contoh Surat At-Takwir ayat ke 15-16 di atas, tak ada harakat/tanda Fathah yang berada di atas Hamzah Washal.

Sekarang marika kita perhatikan huruf Hamzah Washal yang terdapat di Surah Al-Hasyr pada contoh di atas, yang hurufnya sudah diberi warna Ungu !

Apablia bacaannya terpaksa nantinya berhenti pada kata Al-Muhamin disebabkan karena adanya kekurangan nafas, maka bacaannya boleh diulang lagi di Al-Mu’min atau juga di kata As-Salaam.  Dan bacaannya bila dilanjutkan jadi, “Al-Mu’minul Muhaiminul Aziizul Jabbaarul Mutakabbir”.

Inilah yang disebut dengan istilah Ibtida’, yaitu di mana kita memulai suatu bacaan sesudah waqaf. Dan juga menghidupkan huruf hijaiyah Alif Gundul [Hamzah Washal] pada tengah Ayat.

4. Hal yang harus kita perhatikan lagi dalam membaca huruf Alif Lam Qamariah yang paling akhir yaitu apabila Alif Lam (ال )ketemu dengan huruf yang bertanwin (baik itu berupa Kasrahtain, Fathatain, ataupun Dhammatain).

Cara membaca Alif Lam Qomariah tersebut adalah dengan menggantikan tanwin tersebut jadi harakat yang biasa (jika kasrahtain jadi harakat kasrah, fathatain jadi harakat fathah dan dhammatain jadi dhammah), dan sementara itu untuk Hamzah Washal, diganti jadi suara huruf hijaiyah Nun yang mempunyai harakat Kasrah, atau dibaca dengan “NI”.

Bila kita membaca Mushaf standar Indonesia telah dibantu dengan huruf hijaiyah Nun kecil yang berharakat Kasrah dan berada di bawah huruf Hamzah Washal, dan ini disebut dengan istilah huruf Nun Wiqayah, dan wajib dibaca ‘Ni’. Fungsi dari Nun Wiqayah yaitu untuk menjaga supaya  Tanwin tidak hilang pada saat bertemu dengan huruf Hamzah Washal.

Kesimpulan Penting:

  1. Huruf hijiayah Alif yang terdapat di hukum Alif Lam Qamariah disebut juga dengan Hamzah Washal, dan ada pula yang memberi nama dengan Alif  Washal.  Hamzah Washal yaitu huruf hamzah yang secara ucapan dan berupa huruf Alif secara tulisan.
  2. Bila terdapat di awal ayat Al Qur’an atau disebut dengan istilah ibtidah [memulai bacaan Al Qur’an sesudah waqaf], huruf hijaiyah Hamzah Washal dalam Hukum Alif Lam Qamariah selalu akan mempunyai (berharokat] Fathah. Sedangkan apabila terdapat di tengah ayat ataupun di washal (menyambungkan kata/kalimat), huruf Hamzah Washal tersebut tidak dibaca.
  3. Dalam Mushaf Al Qur’an Standar Indonesia dalam Hukum Alim Lam Qamariah kadang-kadang memberi harokat Hamzah Washal dan kadang-kadang juga tidak mengharakatinya. Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila kita memperhatikan benar-benar ketika ingin mewashalkan sebuah kalimat (antara ayat Al Qur’an yang satu ke ayat Al Qur’an berikutnya).
    • Apabila ada harakat Fathah dalam Hamzah Washal sangat lebih baik berhentinya pada tanda waqaf.
    • Bila tak ada harakat Fathah yang terletak di atas Hamzah Washal dan terletak juga di samping Ra’su Ayat (di ujung ayat), kita boleh berhenti atapun meneruskan bacaan (washal). Pada umumnya di atas Ra’su Ayat terletak [ada] tanda Waqaf Mamnu (ﻻ ), ini artinya adalah kita boleh berhenti ataupun meneruskan bacaan jika di ujung ayat.
    • Apabila ada Nun Wiqayah yang terletak di bawah Hamzah Washal, maka harus dibaca Ni. Nun Wiqayah merupakan huruf pengganti Tanwin, dan ini hanya terdapat di dalam mushaf Al Qur’an standar Indonesia.  Ini disimbolkan dengan huruf hijaiyah Nun Kecil yang berharakat Kasrah dan diletakkan di bawah Hijaiyah Hamzah Washal.
    • Apabila sebelum Ra’su pada Ayat Al Qur’an terdapat huruf hijaiylah lyang berharakat Tanwin, dan sesudahnya yaitu Hamzah Washal, maka yang kita harus memperhatikan, apakah terdapat huruf Nun Wiqayah atau tidak yang terletak di bawah Hamzah Washal-nya tersebut.  Apabila tidak ada, maka lebih baik berhenti di tempat yang terdapat Tanda Waqaf untuk menghindari kesalahan dalam membaca.

 

Contoh-contoh dari Hukum Alif Lam Qamariah diatas kami ambil dari surat-surat pendek juz 'amma dan juga beberapa surat dalam Al Qur'an supaya kita semua dengan mudah mempelajari tentang Alif Lam khususnya Alif Lam Qamariah. Dalam mempelajari ilmu tajwid anda harus sering membaca dan memperhatikan satu-persatu hurufnya dengan tertib dan teliti, dibiasakan untuk membaca dengan tartil supaya anda dapat sesikit-sedikit memperbaiki bacaan anda. Bisa karena Biasa, dan Biasa yaa harus sedikit dipaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *